Hukum dan HAM
Makalah :
ISTRUMEN HAM INTERNASIONAL DAN PENGATURAN HAM NASIONAL
( Pada Perspektif Instrumen Utama )
Oleh :
Kelompok 3
Anhar H1A116030
Erlina H1A116607
Ibrahim H1A116
Sunarto H1A116257
Waode
Amelia H1A116411
Arya
Yudistira H1A116
Muh.
Reza Pratama H1A116173
Erick
Mahagung Rasyid H1A116606
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2018
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas Rahmat dan Karunia-Nya kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini. Shalawat serta Salam semoga selalu tercurah kepada junjungan umat Islam yaitu baginda Rasulullah Muhammad SAW karena, atas berkat kegigihannyalah sehingga umat manusia terbebas dari zaman dan alam kejahiliaan.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas akademik Pendidikan Ilmu Hukum tahun ajaran
2018. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Hukum dan
Hak Asasi Manusia (HAM). Makalah ini membahas Instrumen Ham Internasional dan Pengaturan Ham Nasional dan bertujuan memperdalam
pengetahuan kita tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa sejak lahir dan merupakan
karunia dari Yang Maha Kuasa yang tidak boleh direbut oleh siapapun. Melanggar
Hak Asasi Manusia seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Ham PBB atau organisasi Ham
internasional dan Nasional yaitu Komnas Ham di Indonesia. Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurnah,
hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan
saran dan kritik yang membangun dari pembaca maupun dosen pengampu mata kuliah. Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita
semua, sehingga permasalahan penegakan Hukum dan Hak Asasi dapat terselesaikan.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Kendari,
14 Maret 2018.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………………...2
Daftar Isi…………………………………………………………………............................3
Bab I Pendahuluan………………………………………………………………………….4
Bab II Pembahasan…………………………………………………………………………5
1. Instrumen Utama……………………………………………………………….............5
a) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia………………………………………………...5
b) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
Politik………………………………..............5
c) Konvenan Internasionalt tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya…………...............6
d) Konvensi Hak Anak…………………………………………………………….………7
e) Konvensi Menentang Penyiksaan………………………………………………...…….9
f) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi………………………………….10
g) Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan……………………………………11
Bab III Penutup…………………………………………………………………….
…….12
II.
Kesimpulan…………………………………………………………………….. ……12
Daftar Pustaka……………………………………………………………………....
…….14
PENDAHULUAN
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), komitmen
untuk memenuhi, melindungi HAM serta menghormati kebebasan pokok manusia secara
universal
berlaku dan menjadi acuan bagi
Negara-negara yang meratifikasinya (mengesahkannya). Contoh Konvensi ILO
(International Labour Organization) no. 182 yang kemudian dijadikan menjadi
instrument Nasional HAM oleh Indonesia melalui UU No. 1 tahun 2000 tentang
Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk kerja terburuk untuk
anak.
1. Instrumen Utama :
a) Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia.
b) Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil Politik.
c) Konvenan Internasionalt tentang
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d) Konvensi Hak Anak.
e) Konvensi Menentang
Penyiksaan.
f) Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi.
g) Konvensi Anti
Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Menjelaskan secara Singkat dan Rinci tentang Instrumen Ham
Internasional dan Pengaturan Ham Nasional pada perspektif Instrument Utama HAM
dalam makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Instrumen Utama
a) Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi
oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris,
Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini
merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara
internasional haruslah dilindungi.
Deklarasi ini merupakan pernyataan umum
pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat
30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya berbagai perjanjian
internasional, instrumen hak asasi manusia di tingkat regional, konstitusi
masing – masing negara, dan UU di masing – masing negara yang terkait dengan
isu – isu hak asasi manusia.
Secara umum, International Bill of Human
Rights terdiri dari
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik – beserta dua optional protocolnya -, dan Kovenan Internasional Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Terkait dengan isu defamasi, maka
ketentuan yang relevan dengan hal tersebut adalah Pasal 19 UDHR yang berbunyi “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this
right includes freedom to hold opinions without interference and to seek,
receive and impart information and ideas through any media and regardless of
frontiers”
b) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik.
Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa
Inggris: International Covenant on Civil and
Political Rights, disingkat ICCPR) adalah sebuah perjanjian
multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966.
Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah
penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima kepada
Sekjen PBB, seperti yang diatur oleh Pasal 49). Perjanjian ini mewajibkan
negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses
pengadilan yang adil dan tidak berpihak. Pada
bulan Februari 2017, terdapat 169 negara anggota dan enam penandatangan lain
yang belum meratifikasi.
Perjanjian ini merupakan
bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia
Internasional bersama dengan Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal.
Pelaksanaan perjanjian ini
diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB (badan yang terpisah dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB). Badan ini secara berkala
meninjau laporan dari negara anggota mengenai proses penerapan hak-hak yang
terkandung di dalam kovenan ini. Negara-negara harus memberikan laporan satu
tahun setelah menjadi negara anggota dan apabila diminta oleh Komite (biasanya
setiap empat tahun). Komite ini berkumpul di Jenewa dan mengadakan tiga sesi setiap tahunnya.
c) Konvenan Internasionalt
tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (bahasa
Inggris: International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) adalah sebuah perjanjian
multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 December 1966 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Januari
1976. Negara yang telah
meratifikasi perjanjian ini berkomitmen untuk memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya individu dan wilayah perwalian dan
wilayah yang tidak memerintah sendiri. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan
yang layak.
Pada tahun 2015, terdapat 164 negara yang telah menjadi negara anggota
perjanjian ini. Enam negara lain
(termasuk Amerika Serikat) telah menandatangani perjanjian
ini, tetapi belum meratifikasinya. Perjanjian ini merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia
Internasional bersama dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal dan Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pelaksanaan perjanjian ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya.
d) Konvensi Hak Anak.
Pelanggaran terhadap hak-hak anak bukan saja terjadi di negara
yang sedang terjadi konflik bersenjata, tapi juga terjadi di negara-negara
berkembang bahkan negara-negara maju. Permasalahan sosial dan masalah anak
sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan
(street shildren), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child
trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution). PBB mengesahkan Konvensi
Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan
perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada
tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to
force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh
semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah
meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
1996.
Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4
bagian, yaitu :
1. Mukadimah,
yang berisi konteks Konvensi Hak-hak Anak.
2. Bagian
Satu (Pasal 1-41), yang mengatur hak-hak anak.
3. Bagian
Dua (Pasal 42-45), yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi
Hak-hak Anak.
4. Bagian
Tiga (Pasal 46-54), yang mengatur masalah pemberlakuan konvensi.
Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :
1. Protokol
Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik
Bersenjata (telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2012).
2. Protokol
Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan
Pornografi Anak (Indonesia telah meratifikasi protokol opsional ini dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012).
Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, yaitu:
1. Kluster I
: Langkah-langkah Implementasi
2. Kluster
II : Definisi Anak
3. Kluster
III : Prinsip-prinsip Hukum KHA
4. Kluster
IV : Hak Sipil dan Kebebasan
5. Kluster V
: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
6. Kluster
VI : Kesehatan dsn Kesejahteraan Dasar
7. Kluster
VII : Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
8. Kluster
VIII : Langkah-langkah Perlindungan Khusus
Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4
kategori, yaitu :
1. Hak
Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak
memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak
Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan
keterlantaran.
3. Hak
Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang
layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
4. Hak
Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang
mempengaruhi anak.
Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi
Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara
keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan
prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak
disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas
pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun,
seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang
masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak,
negara mempunyai konsekuensi :
1. Mensosialisasikan
Konvensi Hak-hak Anak kepada anak.
2. Membuat
aturan hukum nasional mengenai hak-hak anak.
3. Membuat
laporan periodik mengenai implementasi Konvensi Hak-hak Anak setiap 5 tahun.
Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi
Hak-hak Anak, diantaranya ;
1. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
2. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum
untuk Diperbolehkan Bekerja;
3. Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelanggaran dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
5. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak;
6. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
8. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
10. Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
11. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
12. Keppres
Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak (RAN-PESKA).
e) Konvensi Menentang Penyiksaan.
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention
against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment),
yang selanjutnya disebut “CAT”, yang diterima oleh Majelis Umum (MU)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27
Juni 1987. Pemantauan pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak
dilakukan oleh Komite menentang Penyiksaan (Committee against Torture), yang
dibentuk berdasarkan CAT dan yang beranggotakan sepuluh pakar independen.
Dalam rangka pelaksanaan mandat pemantauannya, Komite ini memeriksa laporan
berkala pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak, membuat komentar umum atas
laporan tersebut dan menyampaikannya kepada Negara Pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Komite menerima informasi yang dapat
dipercaya tentang adanya indikasi yang berdasar tentang terjadinya praktik
penyiksaan secara sistematis di wilayah suatu Negara Pihak, maka Komite meminta
agar Negara Pihak yang bersangkutan bekerjasama dengan Komite guna menyelidiki
informasi tersebut dan, untuk maksud ini, Negara Pihak yang bersangkutan akan
menyampaikan tanggapannya. Dengan persetujuan Negara Pihak yang
bersangkutan, penyelidikan demikian meliputi komungklnan kunjungan ke wilayah
Negara Pihak yang bersangkutan. Demikianlah secara ringkas mekanisme pemantauan
pelaksanaan CAT. Meskipun CAT sudah berlaku sejak 1987 dan cukup besarnya
jumlah Negara yang menjadi pihak pada instrumen ini, praktik penyiksaan (atau
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat masih banyak terjadi. Pengamatan menunjukkan bahwa praktik
penyiksaan terjadi, terutama, di tempat-tempat di mana orang dirampas
kebebasannya (karena diduga atau dinyatakan melakukan pelanggaran hukum),
dengan kata-kata lain, di tempat-tempat penahanan dan tempat-tempat penghukuman
atau pemenjaraan. Dilatarbelakangi oleh kondisi demikian, komunitas
internasional berpendapat tentang perlunya peningkatan efektivitas pemantauan
pelaksanaan CAT dan pencegahan terjadinya atau terjadinya lagi penyiksaan (atau
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat) dengan menciptakan mekanisme yang memungkinkan kunjungan ke
tempat-tempat penahanan atau penghukuman.
f) Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi.
Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (bahasa
Inggris: International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discrimination, disingkat ICERD) adalah sebuah konvensi hak asasi manusia yang mewajibkan anggotanya untuk menghapuskan diskriminasi etnis dan mengembangkan pengertian di antara semua ras. Konvensi ini juga memberikan kewajiban
pelarangan penyebaran kebencian dan mengkriminalkan keikutsertaan dalam
organisasi rasis.
Konvensi ini juga memiliki
mekanisme pengaduan individual apabila terjadi pelanggaran, sehingga telah
berkembang suatu yurisprudensi mengenai penafsiran dan penerapan konvensi ini.
Konvensi ICERD disetujui dan
dibuka untuk penandatanganan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1965. Konvensi
ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. Pada Oktober 2015, perjanjian
ini telah ditandatangani oleh 88 negara dan secara keseluruhan terdapat 177
negara yang telah menjadi negara anggota. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Penghapusan
Diskriminasi Etnis (bahasa Inggris: Committee on the Elimination of
Racial Discrimination).
g) Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap
Perempuan.
Memperhatikan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
menguatkan lagi keyakinan atas hak-hakasasi manusia, atas martabat dan nilai
pribadi manusia, dan atas persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Deklarasi Universal tentang Hak-Hak asasi Manusia menegaskan asas mengenai
tidak dapat diterimanya diskriminasi dan menyatakanbahwa semua manusia
dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, Serta bahwa tiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat didalamnya, tanpa
perbedaan apapun, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Memperhatikan bahwa Negara-negara peserta pada
perjanjian-perjanjian Internasional mengenai Hak-hak asasi Manusia berkewajiban
untuk menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati
semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.
Mengingat, bahwa diskriminasi terhadap perempuan
adalah melanggar asas persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat
manusia,merupakan halangan bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan
dengan kaum laki-laki dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya
negara-negara mereka.
Bertekad untuk melaksanakan asas-asas yang tercantum dalam
Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan untuk itu
membuat peraturan yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi seperti itu
dalam segala bentuk dan perwujudannya. Untuk itulah Negara para pihak sepakat
menetapkan Konvensi
mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia
sendiri baru meratifikasi Konvensi ini pada tanggal 13 September 1984.
BAB
III
PENUTUP
II.
Kesimpulan
Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi
oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris,
Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini
merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara
internasional haruslah dilindungi. Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa Inggris: International Covenant on Civil and
Political Rights, disingkat ICCPR) adalah sebuah perjanjian
multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966.
Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah
penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima kepada
Sekjen PBB, seperti yang diatur oleh Pasal 49). Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (bahasa Inggris: International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) adalah sebuah perjanjian
multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 December 1966 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Januari
1976. Negara yang telah
meratifikasi perjanjian ini berkomitmen untuk memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya individu dan wilayah perwalian dan
wilayah yang tidak memerintah sendiri. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan
yang layak.
Pada tahun 2015, terdapat 164 negara yang telah menjadi negara anggota
perjanjian ini. Enam negara lain
(termasuk Amerika Serikat) telah menandatangani
perjanjian ini, tetapi belum meratifikasinya. PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of
The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak
anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai
kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi
ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika
Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1996. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang
selanjutnya disebut “CAT”, yang diterima oleh Majelis Umum (MU)
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27
Juni 1987. Konvensi ICERD disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1965. Konvensi
ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. Pada Oktober 2015, perjanjian
ini telah ditandatangani oleh 88 negara dan secara keseluruhan terdapat 177
negara yang telah menjadi negara anggota. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Penghapusan
Diskriminasi Etnis (bahasa Inggris: Committee on the Elimination of
Racial Discrimination). Bertekad untuk melaksanakan asas-asas yang tercantum dalam
Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan untuk itu
membuat peraturan yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi seperti itu
dalam segala bentuk dan perwujudannya. Untuk itulah Negara para pihak sepakat
menetapkan Konvensi
mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan di
Indonesia sendiri baru meratifikasi Konvensi ini pada tanggal 13 September
1984.
Daftar Pustaka
internasional.html.
baperlitbang.kendalkab.go.id/info-terkini/87-konvensi-hak-hak-anak-kha.html

Komentar
Posting Komentar