Hukum dan HAM

Makalah :

ISTRUMEN HAM INTERNASIONAL DAN PENGATURAN HAM NASIONAL
 ( Pada Perspektif Instrumen Utama )





logo-uho-normal.png



Oleh :
Kelompok 3

Anhar                                    H1A116030
Erlina                                    H1A116607
                                        Ibrahim                                 H1A116
Sunarto                                 H1A116257
Waode Amelia                      H1A116411
                                        Arya Yudistira                      H1A116
Muh. Reza Pratama               H1A116173
Erick Mahagung Rasyid       H1A116606



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2018
 


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr.wb

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas Rahmat dan Karunia-Nya kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini. Shalawat serta Salam semoga selalu tercurah kepada junjungan umat Islam yaitu baginda Rasulullah Muhammad SAW karena, atas berkat kegigihannyalah sehingga umat manusia terbebas dari zaman dan alam kejahiliaan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas akademik Pendidikan Ilmu Hukum tahun ajaran 2018. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Makalah ini membahas Instrumen Ham Internasional dan Pengaturan Ham Nasional dan bertujuan memperdalam pengetahuan kita tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa sejak lahir dan merupakan karunia dari Yang Maha Kuasa yang tidak boleh direbut oleh siapapun. Melanggar Hak Asasi Manusia seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Ham PBB atau organisasi Ham internasional dan Nasional yaitu Komnas Ham di Indonesia. Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurnah, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca maupun dosen pengampu mata kuliah. Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua, sehingga permasalahan penegakan Hukum dan Hak Asasi dapat terselesaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
                                                                                               
                                                                                                                                               

                                                                                                       
                                                                                            Kendari, 14 Maret  2018.
                                                                                         






DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………………………………...2
Daftar Isi…………………………………………………………………............................3
Bab I Pendahuluan………………………………………………………………………….4
A. Latar belakang………………………………………………………………….....................4
B. Rumusan Masalahan………………………………………………………………….............4
C. Tujuan……………………………………………………………………………............4

Bab II Pembahasan…………………………………………………………………………5
1. Instrumen Utama……………………………………………………………….............5
a)  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia………………………………………………...5
b)  Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik………………………………..............5
c)  Konvenan Internasionalt tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya…………...............6
d)  Konvensi Hak Anak…………………………………………………………….………7
e)  Konvensi Menentang Penyiksaan………………………………………………...…….9
f)  Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi………………………………….10
g)  Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan……………………………………11
Bab III Penutup……………………………………………………………………. …….12  
II. Kesimpulan…………………………………………………………………….. ……12

Daftar Pustaka…………………………………………………………………….... …….14


BAB I
PENDAHULUAN

     Dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), komitmen untuk memenuhi, melindungi HAM serta menghormati kebebasan pokok manusia secara universal berlaku dan menjadi acuan bagi Negara-negara yang meratifikasinya (mengesahkannya). Contoh Konvensi ILO (International Labour Organization) no. 182 yang kemudian dijadikan menjadi instrument Nasional HAM oleh Indonesia melalui UU No. 1 tahun 2000 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk kerja terburuk untuk anak.

 1. Instrumen Utama :
a)  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)  Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik.
c)  Konvenan Internasionalt tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d)  Konvensi Hak Anak.                      
e)  Konvensi Menentang Penyiksaan.
f)  Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
g)  Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan.

C. Tujuan
Menjelaskan secara Singkat dan Rinci tentang Instrumen Ham Internasional dan Pengaturan Ham Nasional pada perspektif Instrument Utama HAM dalam makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Instrumen Utama

a) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi.
Deklarasi ini merupakan pernyataan umum pertama dari masyarakat dunia tentang hak asasi manusia dan di dalamnya termuat 30 pasal. Deklarasi ini kemudian mengilhami lahirnya  berbagai perjanjian internasional, instrumen hak asasi manusia di tingkat regional, konstitusi masing – masing negara, dan UU di masing – masing negara yang terkait dengan isu – isu hak asasi manusia.
Secara umum, International Bill of Human Rights terdiri dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik – beserta dua optional protocolnya -, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Terkait dengan isu defamasi, maka ketentuan yang relevan dengan hal tersebut adalah Pasal 19 UDHR yang berbunyi “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers


b) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa Inggris: International Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima kepada Sekjen PBB, seperti yang diatur oleh Pasal 49). Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak. Pada bulan Februari 2017, terdapat 169 negara anggota dan enam penandatangan lain yang belum meratifikasi.
Pelaksanaan perjanjian ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB (badan yang terpisah dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB). Badan ini secara berkala meninjau laporan dari negara anggota mengenai proses penerapan hak-hak yang terkandung di dalam kovenan ini. Negara-negara harus memberikan laporan satu tahun setelah menjadi negara anggota dan apabila diminta oleh Komite (biasanya setiap empat tahun). Komite ini berkumpul di Jenewa dan mengadakan tiga sesi setiap tahunnya.

c) Konvenan Internasionalt tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (bahasa Inggris: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 December 1966 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 1976. Negara yang telah meratifikasi perjanjian ini berkomitmen untuk memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya individu dan wilayah perwalian dan wilayah yang tidak memerintah sendiri. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak. Pada tahun 2015, terdapat 164 negara yang telah menjadi negara anggota perjanjian ini. Enam negara lain (termasuk Amerika Serikat) telah menandatangani perjanjian ini, tetapi belum meratifikasinya. Perjanjian ini merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pelaksanaan perjanjian ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.




d)  Konvensi Hak Anak.

Pelanggaran terhadap hak-hak anak bukan saja terjadi di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata, tapi juga terjadi di negara-negara berkembang bahkan negara-negara maju. Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan (street shildren), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution). PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996.
Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, yaitu :
1.      Mukadimah, yang berisi konteks Konvensi Hak-hak Anak.
2.      Bagian Satu (Pasal 1-41), yang mengatur hak-hak anak.
3.      Bagian Dua (Pasal 42-45), yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak.
4.      Bagian Tiga (Pasal 46-54), yang mengatur masalah pemberlakuan konvensi.
Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :
1.      Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata (telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012).
2.      Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Indonesia telah meratifikasi protokol opsional ini dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012).
Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, yaitu:
1.      Kluster I : Langkah-langkah Implementasi
2.      Kluster II : Definisi Anak
3.      Kluster III : Prinsip-prinsip Hukum KHA
4.      Kluster IV : Hak Sipil dan Kebebasan
5.      Kluster V : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
6.      Kluster VI : Kesehatan dsn Kesejahteraan Dasar
7.      Kluster VII : Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
8.      Kluster VIII : Langkah-langkah Perlindungan Khusus
Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :
1.      Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2.      Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
3.      Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
4.      Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.
Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak, negara mempunyai konsekuensi :
1.      Mensosialisasikan Konvensi Hak-hak Anak kepada anak.
2.      Membuat aturan hukum nasional mengenai hak-hak anak.
3.      Membuat laporan periodik mengenai implementasi Konvensi Hak-hak Anak setiap 5 tahun.
Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, diantaranya ;
1.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
2.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
3.      Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
5.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak;
6.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
7.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
8.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
10.  Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
11.  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
12.  Keppres Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (RAN-PESKA).

e)  Konvensi Menentang Penyiksaan.
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut “CAT”,  yang diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27 Juni 1987.   Pemantauan pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak dilakukan oleh Komite menentang Penyiksaan (Committee against Torture), yang dibentuk berdasarkan CAT dan yang beranggotakan sepuluh pakar independen.  Dalam rangka pelaksanaan mandat pemantauannya, Komite ini memeriksa laporan berkala pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak, membuat komentar umum atas laporan tersebut dan menyampaikannya kepada Negara Pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Komite menerima informasi yang dapat dipercaya tentang adanya indikasi yang berdasar tentang terjadinya praktik penyiksaan secara sistematis di wilayah suatu Negara Pihak, maka Komite meminta agar Negara Pihak yang bersangkutan bekerjasama dengan Komite guna menyelidiki informasi tersebut dan, untuk maksud ini, Negara Pihak yang bersangkutan akan menyampaikan tanggapannya.  Dengan persetujuan Negara Pihak yang bersangkutan, penyelidikan demikian meliputi komungklnan kunjungan ke wilayah Negara Pihak yang bersangkutan. Demikianlah secara ringkas mekanisme pemantauan pelaksanaan CAT. Meskipun CAT sudah berlaku sejak 1987 dan cukup besarnya jumlah Negara yang menjadi pihak pada instrumen ini, praktik penyiksaan (atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat masih banyak terjadi.  Pengamatan menunjukkan bahwa praktik penyiksaan terjadi, terutama, di tempat-tempat di mana orang dirampas kebebasannya (karena diduga atau dinyatakan melakukan pelanggaran hukum), dengan kata-kata lain, di tempat-tempat penahanan dan tempat-tempat penghukuman atau pemenjaraan. Dilatarbelakangi oleh kondisi demikian, komunitas internasional berpendapat tentang perlunya peningkatan efektivitas pemantauan pelaksanaan CAT dan pencegahan terjadinya atau terjadinya lagi penyiksaan (atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat)  dengan menciptakan mekanisme yang memungkinkan kunjungan ke tempat-tempat penahanan atau penghukuman.
f)  Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (bahasa Inggris: International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, disingkat ICERD) adalah sebuah konvensi hak asasi manusia yang mewajibkan anggotanya untuk menghapuskan diskriminasi etnis dan mengembangkan pengertian di antara semua ras. Konvensi ini juga memberikan kewajiban pelarangan penyebaran kebencian dan mengkriminalkan keikutsertaan dalam organisasi rasis.
Konvensi ini juga memiliki mekanisme pengaduan individual apabila terjadi pelanggaran, sehingga telah berkembang suatu yurisprudensi mengenai penafsiran dan penerapan konvensi ini.
Konvensi ICERD disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1965. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. Pada Oktober 2015, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 88 negara dan secara keseluruhan terdapat 177 negara yang telah menjadi negara anggota. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Etnis (bahasa Inggris: Committee on the Elimination of Racial Discrimination).
g)  Konvensi Anti Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Memperhatikan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menguatkan lagi keyakinan atas hak-hakasasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dan atas persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Deklarasi Universal tentang Hak-Hak asasi Manusia menegaskan asas mengenai tidak dapat diterimanya diskriminasi dan menyatakanbahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, Serta  bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat didalamnya, tanpa perbedaan apapun, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Memperhatikan bahwa Negara-negara peserta pada perjanjian-perjanjian Internasional mengenai Hak-hak asasi Manusia berkewajiban untuk menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.
Mengingat, bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah melanggar asas persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia,merupakan halangan bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya negara-negara mereka.
Bertekad untuk melaksanakan asas-asas yang tercantum dalam Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan untuk itu membuat peraturan yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi seperti itu dalam segala bentuk dan perwujudannya. Untuk itulah Negara para pihak sepakat menetapkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia sendiri baru meratifikasi Konvensi ini pada tanggal 13 September 1984.




BAB III
     PENUTUP

II. Kesimpulan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang di adopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa Inggris: International Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima kepada Sekjen PBB, seperti yang diatur oleh Pasal 49). Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (bahasa Inggris: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 December 1966 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 1976. Negara yang telah meratifikasi perjanjian ini berkomitmen untuk memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya individu dan wilayah perwalian dan wilayah yang tidak memerintah sendiri. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak. Pada tahun 2015, terdapat 164 negara yang telah menjadi negara anggota perjanjian ini. Enam negara lain (termasuk Amerika Serikat) telah menandatangani perjanjian ini, tetapi belum meratifikasinya. PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996. Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut “CAT”,  yang diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27 Juni 1987.  Konvensi ICERD disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1965. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. Pada Oktober 2015, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 88 negara dan secara keseluruhan terdapat 177 negara yang telah menjadi negara anggota. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Etnis (bahasa Inggris: Committee on the Elimination of Racial Discrimination). Bertekad untuk melaksanakan asas-asas yang tercantum dalam Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan untuk itu membuat peraturan yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi seperti itu dalam segala bentuk dan perwujudannya. Untuk itulah Negara para pihak sepakat menetapkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia sendiri baru meratifikasi Konvensi ini pada tanggal 13 September 1984.















Daftar Pustaka

internasional.html.




baperlitbang.kendalkab.go.id/info-terkini/87-konvensi-hak-hak-anak-kha.html



                                                                                          


Komentar