- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kamis, 08 Maret 2018
Makalah :
HAK ATAS PENDIDIKAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA

Oleh :
Nama : Anhar
Kelas : D
Stambuk : H1A116030
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Dengan menyebut nama Allah tuhan yang maha pengasih lagi maha penyayang karena atas berkahan rakmat da karuniannyalah sehingga penulisan makalah ini dapat penulis selesaikan dengan penuh rasa syukur. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Allah Muhammad SAW karena berkat beliaulah sehingga manusia dapat terbebaskan dari zaman jahiliah menuju zaman yang terang benderang seperti saat ini. Penulis berharap dengan terselesaikannya makalah ini para pembaca pendapatka sedikit tambahan ilmu untuk dijadikan pengetahuan kedepannya. Ucapan terimakasih kepada bapak Abul Mufakhir yang telah memberikan tugas kepada penulis sebagai salah satu tugas dari mata kuliah beliau. Saran serta Kritik sangat penulis harapkan agar kedepannya penulis dapat memberikan yang lebih baik. Amin.
Wassallam...
Kendari, 07-06-2017
Penulis
ForewordPeace be upon you, and Allah mercy and blessingsBy calling on the name of God the most loving God is most merciful because of the blessing of grace and karuniannyalah so that the writing of this paper can be completed with the author full of gratitude. Shalawat and greetings may always be poured out to our lord Prophet Muhammad SAW because of blessing beliaulah so that humans can be liberated from the age of ignorance to the age of bright as now. The author hopes with the completion of this paper the readers of opinion a little additional knowledge to be the future knowledge. Acknowledgments to Mr. Abul Mufakhir who has given the task to the author as one of the tasks of his courses. Suggestions and Criticism very authors expect future authors can provide a better. Amen.Wassallam ...
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................
Daftar Isi ................................................................................................
BAB I Pendahuluan ..............................................................................
A. Latar Belakang ......................................................................................................
B. Rumusan Masalah .................................................................................................
C. Tujuan Penulisan ...................................................................................................
D. Sistematika Penulisan ............................................................................................
BAB II Pembahasan ..............................................................................
A. Pengertian Hak Asasi Manusia ..............................................................................
B. Sejarah Hak Asasi Manusia ...................................................................................
C. Hak Atas Pendidikan Sebagai HAM ......................................................................
D. Kesetaraan Gender dalam Pendidikan ...................................................................
BAB III Penutup ....................................................................................
A. Simpulan .................................................................................................................
B. Saran .......................................................................................................................
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Cita-cita luhur para pendiri republik ini, 60 tahun yang lalu, yang dipaterikan di dalam Pembukaan UUD 1945, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, merupakan amanat bangsa yang harus ditunaikan. Cita-cita ini kemudian menjelma menjadi kuwajiban konstitusi bagi negara untuk memenuhinya, sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 31, ayat 3, : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur di dalam undang-undang”.
Kewajiban konstitusi ini secara khusus mengamanatkan kepada negara untuk memprioritaskan penyediaan anggaran pendidikan, sesaui dengan keluhuran cita-cita kemerdekaan dan pendirian negara. Kuwajiban konstitusi tersebut dengan jelas dinyatakan di dalam UUD 1945, pasal 31, ayat 4 : “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Dihadapkan dengan realitas sosial historis masyarakat Indonesia di bidang pendidikan pada saat ini, maka cita-cita luhur tersebut, bukannya semakin mendekat. Bahkan nampak semakin menjauh. Demikian pula cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan Sila kelima dari Pancasila, termasuk dalam keadilan pendidikan, semakin memprihatinkan. Meningkatnya beban masyarakat atas semakin mahalnya beaya pendidikan yang mengakibatkan tidak terjangkaunya pendidikan oleh sebagian anggota masyarakat telah menyebabkan terlantarnya anak-anak usia sekolah di beberapa daerah di Indonesia tanpa memperoleh pelayanan pendidikan yang memadai. Demikian pula rusak dan tidak terawatnya gedung-gedung sekolah dasar menyebabkan anak-anak tidak dapat melakukan kegiatan belajar dengan tenang dan nyaman. Situasi ketidak tersediaan fasilitas pendidikan secara memadai ini lebih menyedihkan di daerah konflik maupun yang tertimpa bencana, semisal di Nias dan Aceh. Kebijakan pemerintah tentang evaluasi tahap akhir belajar, status guru dan kebijakan dan praktek-praktek komersialisasi perbukuan akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat. Situasi seperti ini menyebabkan terjadinya problem availability, accessability, acceptability dan Adaptability dalam pendidikan.
B. Rumusan Masalah
-Pengertian Hak Asasi Manusia
-Sejarah Hak Asasi Manusia
-Hak atas Pendidikan sebagai HAM
-Kesetaraan Gender dalam Pendidikan
C. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan serta untuk memberikan sedikit tambahan ilmu bagi para pembaca selain itu penulisan makalah ini pula merupakan stahap evaluasi mahasiswa sejauh mana pengetahuannya tentang penulisan karya tulis akademik.
D. Sistematika Penulisan
Literatur dalam penulisan makalah ini penulis sendiri banyak mengandalkan pencaharian data melalui internet dan beberapa literatur lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B. Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
C. Hak atas Pendidikan sebagai HAM
Hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Bahkan ia merupakan salah satu amanat utama dari pembentukan dan pendirian negara Republik Indonesia yang merdeka, sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
Menurut Katarina Tomasevski, mantan Special Rapporteur PBB di bidang hak atas Pendidikan, bahwa hak asasi manusia adalah penjaga dari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power) oleh negara, termasuk di bidang pendidikan, yang dilakukan oleh pemerintah. Pengingkaran terhadap hak atas pendidikan, menjadi penyebab terekslusikannya seseorang dari kesempatan kerja, marginalisasi ke sector informal, yang dibarengi dengan eksklusi dari skema jaminan sosial dsb. Mengatasi ketimpangan sosial ekonomi dan kesempatan mencari penghidupan yang layak, tidak mungkin dilakukan tanpa mengakui dan memenuhi hak atas pendidikan. Demikian pula banyak problem sosial, ekonomi, budaya dan politik yang tidak dapat dipecahkan, kecuali dengan menyelesaikan persoalan hak atas pendidikan ini, sebagai kunci untuk membuka pemenuhan hak-hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya lainnya; termasuk hak sipil dan politik. (Katarina Tomasevski, 2003, hal 32-33)
Amanat luhur kebangsaan Indonesia tentang hak atas pendidikan, secara jelas dinyatakan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hasil amandemen, ayat (1-) bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan di dalam ayat (2) dinyatakan , “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Amanat ini ditegaskan lagi dalam pasal UUD 1945, pasal 28 C yang berbunyi : “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pendidikan sebagai hak asasi manusia ini secara lebih spesifik dinyatakan di dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 12 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi” .
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4, menyatakan, 1- “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi”.
Sedangkan di dalam Pasal 11, dinyatakan (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Hak atas pendidikan juga merupakan hak sipil dan politik yang harus dilindungi, dipenuhi, dan dihormati oleh negara, antara lain termuat di dalam pasal 18 ayat 4, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan politik, yang menyatakan : “Negara-negara pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan, jika ada, wali yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri”.
Selain dari Kovenan tersebut di atas, hak atas pendidikan ini juga dijamin di dalam Konvensi Hak-hak Anak 1989, dalam pasal 28, ayat 1 dan 3 yang antara lain menyatakan (Ayat 1) “State Parties recognize the right of the child to education, and with the view to achieving this right progressively and on the basis of equal opportunity, they shall, in particular : (a) Make primary education compulsary and available free to all……”
Sedangkan di dalam ayat 3, disebutkan : “ State Parties shall promote and encourage international cooperation in matters relating to education, in particular with a view to contributing to the elimination of ignorance and illeteracy through out the world and facilitating access to scientific and technical knowledge and modern teaching methods. In this regard, particular account shall be taken of the nds of developing countries.”
Ada perbedaan antara human-rights dengan human-capital approaches dalam pembangunan. Human Development Report 2000 mengakui bahwa meskipun terdapat persamaan ciri-ciri antara indikator pembangunan manusia dan indikator hak asasi manusia, kedua indikator ini juga memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Secara ringkas, indikator pembangunan mengukur kemajuan menuju perkembangan serta pertumbuhan dan bukan hak. Sebuah indikator hak-hak asasi manusia adalah sebuah alat untuk menentukan hingga sejauh mana suatu pemerintah memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan undang-undang hak asasi manusia. (Audrey R, Chapman, 2003, hal 65). Terpenuhinya hak atas pendidikan merupakan prasyarat bagi terpenuhinya hak-hak asasi manusia lainnya, baik itu hak ekonomi, sosial dan budaya; maupun hak sipil dan politik.
D. Kesetaraan Gender dalam Pendidikan
Kalau dicermati data statistik, baik yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Depdiknas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun hasil-hasil studi dan pengamatan terhadap sistem pendidikan nasional, ditemukan beberapa gejala kesenjangan gender di bidang pendidikan, yang antara lain terjadi dari gejala berbedanya akses atau peluang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh pendidikan. Susenas 2000 menunjukkan penduduk perempuan yang berhasil menyelesaikan pendidikan SLTP ke atas baru mencapai 36,9 % sementara penduduk laki-laki 46%. Data tersebut menunjukan bahwa penduduk perempuan yang berhasil menyelesaikan pendidikan di atas SLTP lebih kecil dibanding laki-laki. Berdasarkan Susenas 2000, penduduk perempuaa yang berpendidikan tinggi baru sekitar 3.06% atau lebih rendah dari penduduk laki-laki yang mencapai 4,17%. Selain itu persentase penduduk perempuan yang buta huruf berdasarkan statistik BPS tahun 2000 adalah sebesar 23,1 %, juga jauh lebih tinggi dari penduduk laki-laki mencapai angka 10,7%.
Kalau diperhatikan seksama, persentase penduduk perempuan yang melek huruf memang terus mengalami peningkatan, tetapi masih tertinggal dari penduduk laki-laki. Data tahun 1980 menunjukkan , hanya 63% perempuan berbanding dengan 80% laki-laki yang melek huruf (SP, 1980). Pada tahun 1990, persentase melek huruf perempuan meningkat menjadi 79% sementara laki-laki sudah mencapai 90% (SP, 1990), Penduduk perempuan yang melek huruf terus meningkat mericapai 85,54% tetapi masih tetap tertinggal dari penduduk laki-laki yang melek huruf, yaitu 93,4% (Susenas 1996)
Dri segi buku, teks pembelajaran di sekolah, muatan buku-buku pelajaran yang membahas status dan fungsi perempuan dalam masyarakat menunjukan muatan bahan ajar yang belum peka gender (gender blind). Hal ini akan memberikan banyak pengaruh terhadap kesenjangan gender dalam proses pendidikan. Muatan sebagian buku-buku pelajaran (IPS, PPKn, Pendidikan Jasmani, bahasa dan Sastra Indonesia , serta Kesenian yang diamati cenderung belum berwawawasan gender. Para pengembang kurikulum dan penulis buku-buku pelajaran lebih
dominan laki-laki yaitu sebesar 85% (Gramedia, 2000). Para penulis buku pelajaran tersebut umumnya belum peka gender, termasuk para penulis perempuan.
Beberapa factor yang diidentifikasi mempengaruhi terjadinya berbagai gejala ketidaksetaraan gender dalam bidang pendidikan antara lain terjadi pada tiga kelompok permasalahan kebijakan pendidikan, yaitu (a) Pemerataan Kesempatan Belajar; (b) Penjurusan dan Program studi; serta (c) Kurikulum, Bahan Ajar dan Proses Pendidikan.
Data pada tahun 1999, IPG Indonesia masih sangat rendah, yaitu 92 dari 162 negara. Peringkat ini dibanding dengan negara-negara ASEAN sangat jauh tertinggal, misalnya Thailand, dan Philipina yang masing-masing berada pada rangking ke-55, 58, dan 62, rendahnya peringkat IPG Indonesia salah satunya disebabkan rendahnya indikator IPG, yaitu angka harapan hidup, angka melek huruf, rata-rata masa sekolah, dan tingkat partisipasi angkatan kerja Perempuan.
UNESCO di dalam konperensinya di Dakar, pada bulan April 2000, telah menghasilkan DAKAR DECLARATION ON EDUCATION FOR ALL yang telah pula merumuskan suatu kebijakan prioritas utama terjaminnya kesempatan dan diperbaikinya kualitas perididikan bagi kaum wanita (anak, pemudi dan orang dewasa) dan terhindarnya setiap penghalang terhadap peran serta aktif mereka. Semua stereotip pendidikan yang didasarkan atas perbedaan kelamin haruslah dihindarkan
Suatu tekad aktif harus diadakan untuk menjauhkan kesenjangan pendidikan. Kelompok-kelompok yang kurang terlayani – mereka yang miskin; anak-anak jalanan dan bekerja; penduduk di daerah pedesaan dan terpencil; pekerja yang berpindah-pindah dan migrasi; suku-suku terasing (penduduk asli); minoritas suku, ras dan bahasa; para pengungsi; penduduk yang kucar-kacir akibat perang; dan penduduk di daerah yang dikuasai musuh-hendaklah tidak mengalami diskriminasi mengenai kesempatan untuk belajar.
BAB III
P E N U T U P
A. Simpulan
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain. Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja. Hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Bahkan ia merupakan salah satu amanat utama dari pembentukan dan pendirian negara Republik Indonesia yang merdeka, sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Susenas 2000 menunjukkan penduduk perempuan yang berhasil menyelesaikan pendidikan SLTP ke atas baru mencapai 36,9 % sementara penduduk laki-laki 46%. Data tersebut menunjukan bahwa penduduk perempuan yang berhasil menyelesaikan pendidikan di atas SLTP lebih kecil dibanding laki-laki. Berdasarkan Susenas 2000, penduduk perempuaa yang berpendidikan tinggi baru sekitar 3.06% atau lebih rendah dari penduduk laki-laki yang mencapai 4,17%. Selain itu persentase penduduk perempuan yang buta huruf berdasarkan statistik BPS tahun 2000 adalah sebesar 23,1 %, juga jauh lebih tinggi dari penduduk laki-laki mencapai angka 10,7%.
Kalau diperhatikan seksama, persentase penduduk perempuan yang melek huruf memang terus mengalami peningkatan, tetapi masih tertinggal dari penduduk laki-laki. Data tahun 1980 menunjukkan , hanya 63% perempuan berbanding dengan 80% laki-laki yang melek huruf (SP, 1980). Pada tahun 1990, persentase melek huruf perempuan meningkat menjadi 79% sementara laki-laki sudah mencapai 90% (SP, 1990), Penduduk perempuan yang melek huruf terus meningkat mericapai 85,54% tetapi masih tetap tertinggal dari penduduk laki-laki yang melek huruf, yaitu 93,4% (Susenas 1996).
B. Saran
Penulis berharap dengan terselesaikannya makalah ini saran dan kritik pembaca sangat di harapkan oleh penulis agar kedepannya lebih baik lagi. Saran dari penulis sendiri bahwa mencari ilmu jangan hanya berpatokan disatu literatur masih banyak literatur lain yang lebih baik dari makalah ini. Makalah ini hanya memuat dan mewakili sebagian dari yang telah ditulisnya.
Daftar Pustaka
1- Arief, Armai, Tantangan Pendidikan di Era Global, dalam Jurnal Institute, LPM Institut, UIN Syahid, Jakarta, no 1, 2005
2- David, Randolf, Prof, Education, Society and the Question of Power, dalam Education and Society, Proceedings of the Asian Students Association Seminar-Workshop on Education, University of the Philippines, Diliman, 1984
3- Engineer, Asghar Ali, Islam, Women and Gender Justice, dalam Jurnal Islamic Millennium, Vol 1, No. 1, Sept- Nov 2001, Jakarta, 2001
4- Idjehar, Muh. Budairi, HAM Versus Kapitalisme, ISIST Press, Yogyakarta, 2003
5- Imron, Ali, Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Proses, Produk dan Masa Depannya, Bumi Aksara, Jakarta, 2002
http://1.bp.blogspot.com/-hhGtJeplHqY/UkhOUN3NQaI/AAAAAAAAAVk/623rQjMmR1M/s1600/Logo+UHO
6.Referensi internet lainnya.
Langganan: Posting Komentar (Atom)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tidak ada komentar: